PEMBARUAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan persidangan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Kabupaten Pesawaran ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli.
Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran, Nanda Indira – Antonius, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang pembuktian.
“Kami merasa puas dengan putusan MK ini karena sesuai dengan harapan kami. Oleh karena itu, kami siap menghadapi sidang pembuktian di MK,” ujar kuasa hukum Nanda-Antonius, Ahmad Handoko, saat dikonfirmasi pada Rabu (05/02/2025).
Persiapan Saksi dan Ahli
Handoko menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua saksi dan dua ahli yang akan memberikan keterangan guna memperkuat dalil permohonan mereka.
“Dua ahli akan menjelaskan dalil permohonan kami, sementara saksi akan menyampaikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” jelasnya.
Sidang pembuktian khusus untuk sengketa Pilkada Pesawaran dijadwalkan MK pada 7 Februari 2025. Handoko juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyerahkan daftar identitas saksi dan ahli beserta pokok-pokok keterangannya sehari sebelum sidang.
Optimisme Gugatan Dikabulkan
Lebih lanjut, Handoko menyatakan keyakinannya bahwa MK akan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan.
“Kami yakin, karena jika permohonan tidak langsung ditolak dalam putusan dismissal, artinya hakim melihat ada bukti yang cukup kuat. Sidang pembuktian ini hanya untuk memperkuat keyakinan hakim,” katanya.
Pihaknya menggugat agar pasangan calon Aries Sandi – Supriyanto didiskualifikasi akibat dugaan pelanggaran administrasi. Jika MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan tersebut, maka secara otomatis pasangan Nanda-Antonius akan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, mengingat hanya ada dua pasangan calon dalam Pilkada Pesawaran.
“Dalam putusan-putusan MK sebelumnya, jika salah satu calon dalam pasangan tidak memenuhi syarat, maka yang didiskualifikasi adalah seluruh pasangan calon, bukan hanya salah satu,” pungkasnya. (sandika)