PEMBARUAN.ID – Ketika KPU Lampung resmi membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, kita dihadapkan pada serangkaian pertanyaan kritis.
Tiga hari pendaftaran, dari 27 hingga 29 Agustus 2024, tampaknya sederhana di atas kertas. Namun, apakah KPU Lampung benar-benar siap memastikan transparansi dan integritas dalam proses yang seharusnya menjadi cerminan demokrasi yang sehat?
Ketua KPU Lampung, Erwan menjelaskan secara rinci mekanisme pendaftaran, termasuk toleransi terhadap waktu kedatangan yang bisa melampaui batas waktu yang ditentukan.
Di satu sisi, fleksibilitas ini mungkin dianggap sebagai langkah adaptif. Namun, apakah ini juga membuka celah bagi praktik-praktik yang tidak transparan? Mengapa KPU harus menunggu hingga menit terakhir untuk memastikan partisipasi yang memadai?
Hingga hari pertama pendaftaran, baru satu pasangan calon yang mengonfirmasi, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.
Apakah ini pertanda kurangnya antusiasme atau ada faktor lain yang membuat calon-calon lain ragu-ragu? Apakah KPU siap menghadapi kemungkinan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yang bisa memicu perpanjangan masa pendaftaran?
Perpanjangan ini, walaupun diatur, bisa menjadi indikasi adanya masalah sistemik yang perlu diperhatikan.
Di sisi lain, Bawaslu Lampung mengklaim fokus pada pengawasan syarat pencalonan. Namun, sekadar mengawasi dari jauh tidak cukup. Publik berhak mengetahui sejauh mana pengawasan ini efektif dan apakah Bawaslu mampu bertindak cepat dan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Pada akhirnya, publik harus bertanya, apakah proses ini benar-benar terbuka dan adil? Apakah KPU dan Bawaslu bisa menjaga kepercayaan publik di tengah dinamika politik yang sering kali penuh dengan manuver tak terduga?
Demokrasi sejatinya bukan sekadar soal memenuhi prosedur, tapi tentang menjaga integritas setiap langkahnya. Sampai jumpa di 29 Agustus, ketika kita akan mengetahui apakah KPU Lampung benar-benar mampu menunaikan tanggung jawabnya. (sandika)














