iklan
PEMILU

KPU Balam Lakukan Mitigasi untuk Pemilu di Wilayah Rentan

×

KPU Balam Lakukan Mitigasi untuk Pemilu di Wilayah Rentan

Share this article

PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung terus melakukan serangkaian mitigasi untuk memastikan hak pilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang tersalurkan, termasuk di wilayah-wilayah yang rentan seperti rumah sakit, lapas, perguruan tinggi, dan pondok pesantren.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Bandarlampung, Ika Kartika, mengatakan bahwa dalam tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), terdapat juga tahapan penyusunan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus. Sejumlah instansi dapat mengajukan pendirian TPS lokasi khusus (Loksus) jika memenuhi peraturan yang berlaku.

“Instansi seperti rumah sakit, lembaga pemasyarakatan (Lapas), perguruan tinggi, dan pondok pesantren bisa membuat TPS lokasi khusus dengan catatan mengajukan ke pihak KPU berikut dengan syarat-syaratnya,” ujar Ika Kartika pada acara Rapat Koordinasi dengan stakeholder terkait TPS Lokasi Khusus, Rabu (10/07/2024).

Ika menjelaskan, pengajuan TPS Loksus dapat dilakukan oleh pihak rumah sakit dan lapas, serta instansi lainnya ke KPU Kota Bandarlampung dengan melampirkan data yang berpotensi menjadi pemilih di Loksus tersebut.

“Para potensi pemilih di Loksus, baik di rumah sakit maupun lapas, harus berada di tempat Loksus itu pada hari pemungutan suara (27 November 2024),” jelasnya.

Instansi yang mengajukan Loksus hanya diperbolehkan mengajukan satu TPS dengan jumlah pemilih maksimal 600 orang. Ika juga menyinggung terkait TPS mobile atau TPS berjalan, yang saat ini belum ada.

“KPU Bandarlampung hanya pelaksana teknis. Untuk saat ini memang belum ada TPS mobile, tapi untuk di Rutan/Lapas, teman-teman dari KPPS akan mendata dari H-20 sampai H-7 pencoblosan,” katanya.

Sementara di rumah sakit dan perguruan tinggi, harus ada kepastian tentang jumlah pemilih yang memenuhi syarat dan berada di lokasi TPS saat pemungutan suara.

“Pasien terdata di TPS reguler di wilayahnya, tapi mereka bisa terakomodir hak pilihnya di Loksus jika H-7 pemilihan mengajukan DPTb ke KPU,” kata Ika.

Pada pemilu yang lalu, ada kasus di mana pasien penderita kanker di RS Umum melampirkan surat dari RS bahwa yang bersangkutan sedang dirawat, dan hal ini bisa diakomodir.

Ika menyebut, pasien atau tahanan masih bisa diakomodir hak pilihnya jika pihak kepolisian dan RS memberikan data ke KPU sebelum H-7 pencoblosan.

“Tapi jika lewat dari H-7 dan tidak ada datanya, maka tidak bisa diakomodir karena data kami ini by sistem,” tambahnya.

KPU akan meminta data ke instansi terkait untuk dilakukan pemetaan perlu atau tidaknya diadakan TPS Loksus.

Berdasarkan pengalaman pemilu yang lalu, ada instansi yang mengajukan TPS Loksus namun tidak memenuhi syarat.

“Sejauh ini di RS memang belum ada, dan kami akan saling kooperatif. Jika semua data terpenuhi, kami bisa koordinasi dan kemungkinan bisa diadakan TPS Loksus. Tapi jika tidak memenuhi syarat, kami tidak bisa mengakomodir itu,” ucapnya.

Dalam rangka menjaga hak pilih di wilayah rentan, KPU akan terus melakukan sosialisasi dengan instansi yang berpeluang diadakan TPS Lokasi Khusus.

“Saat ini kami masih tahap coklit, tapi ke depan kami akan berkoordinasi dengan teman-teman PPK dan PPS untuk berkoordinasi dengan pihak RS, Rutan, dan instansi terkait, karena teman-teman adhoc ini yang lebih mengenal lokasi tersebut,” pungkasnya. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *