iklan
PEMILU

KPU Balam Gelar FGD Evaluasi Pilwakot 2024, Soroti Partisipasi Pemilih yang Rendah

×

KPU Balam Gelar FGD Evaluasi Pilwakot 2024, Soroti Partisipasi Pemilih yang Rendah

Share this article

PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi berbagai catatan dan masukan sebagai bahan perbaikan untuk Pilkada mendatang.

Ketua KPU Bandarlampung, Arie Oktara, menyampaikan bahwa forum ini diadakan untuk menyerap langsung pendapat masyarakat mengenai pelaksanaan Pilwakot 2024.

“Secara internal, kami di KPU sudah melakukan evaluasi. Namun, penting juga mendengarkan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pemilih. Ini membantu kami memahami catatan dan kritik dari publik terkait penyelenggaraan Pilkada,” ujar Arie saat diwawancarai, Kamis (27/02/2025).

Partisipasi Pemilih yang Rendah Jadi Sorotan

Dalam diskusi tersebut, salah satu isu utama yang disoroti adalah rendahnya partisipasi pemilih di Bandarlampung. Menurut Arie, persoalan ini bukan hanya terjadi di Bandarlampung, melainkan menjadi fenomena nasional, terutama di wilayah perkotaan.

“Persoalan partisipasi rendah bukan hanya terjadi di sini, tapi juga menjadi masalah di banyak daerah perkotaan di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Arie menambahkan bahwa KPU RI telah menginstruksikan KPU di daerah untuk meneliti lebih jauh penyebab rendahnya partisipasi pemilih, dan pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut.

“Berdasarkan diskusi tadi, ada anggapan bahwa partisipasi rendah disebabkan oleh karakter masyarakat perkotaan yang berbeda dengan pedesaan. Selain itu, di wilayah perkotaan terdapat banyak pemilih muda dan pemilih pemula. Ke depan, kami akan mengoptimalkan strategi sosialisasi yang lebih sesuai bagi segmen ini,” tambahnya.

Kendala Rekrutmen Komisioner di Tengah Pemilihan

Selain rendahnya partisipasi pemilih, Arie juga menyoroti kendala terkait proses rekrutmen komisioner yang berdekatan dengan waktu pemilihan.

“Kami dilantik hanya tujuh hari sebelum pemungutan suara. Kondisi ini membuat kami membutuhkan waktu lebih untuk beradaptasi dengan tim sekretariat dan tugas-tugas lainnya,” ujarnya.

Ia menilai, solusi atas persoalan ini terletak pada perubahan regulasi, baik melalui revisi undang-undang atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Masalah lain yang menjadi perhatian dalam FGD adalah masih adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait pemberitahuan hak pilih (formulir C6).

“Syarat utama memilih adalah memiliki KTP. Namun, banyak warga yang beranggapan jika tidak menerima undangan C6, mereka tidak bisa mencoblos. Ini menjadi tantangan yang perlu kami atasi melalui sosialisasi yang lebih masif di Pilkada berikutnya,” jelas Arie.

Ia menegaskan, KPU Bandarlampung akan menjadikan seluruh masukan dalam FGD ini sebagai bahan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *