logo pembaruan
list

Kontroversi Pendaftaran Dawam, KPU Lamtim Dinilai Abaikan Prosedur Hukum

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur dalam menghadapi polemik pendaftaran pasangan calon (Paslon) Ketut – Dawam memunculkan celah yang mengundang kritik dari berbagai kalangan.

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Rudy Lukman menyebutkan, ada miskonsepsi terkait penerapan Surat Edaran (SE) KPU RI tentang calon tunggal dalam Pilkada.

Surat Edaran Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 memang dirancang untuk mengatur pendaftaran kembali bagi daerah yang mengalami kendala terkait status pendaftaran.

Namun, Rudy menekankan, kasus Lampung Timur, dengan penolakan yang telah diberikan kepada pasangan Dawam – Ketut, tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh surat edaran tersebut.

“Surat edaran ini tidak berlaku bagi daerah yang sudah jelas ditolak pendaftarannya, seperti di Lampung Timur. KPU di sini sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menerima pendaftaran kembali,” kata Rudy.

Baginya, langkah KPU dalam situasi ini seharusnya menunggu putusan dari Bawaslu, mengingat gugatan terkait penolakan tersebut sudah diajukan oleh pasangan calon.

Penolakan KPU Lampung Timur terhadap berkas pendaftaran sebelumnya, menurut Rudy, mencerminkan keadilan prosedural yang berusaha diterapkan oleh lembaga tersebut.

“Jika kita hilangkan unsur politis, penolakan ini mirip seperti penolakan dalam proses pendaftaran CPNS akibat berkas yang tidak lengkap. KPU harus menjaga integritas proses dengan menerapkan prosedur yang jelas,” ujarnya.

Rudy juga mengingatkan bahwa jika KPU menerima pendaftaran kembali tanpa mempertimbangkan kelengkapan berkas, justru akan membuka peluang gugatan baru.

“Langkah ini akan memperumit masalah, terutama ketika proses gugatan ke Bawaslu masih berjalan,” tambahnya.

Bagi Rudy, seharusnya KPU Lampung Timur tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan prosedural dan menunggu hasil dari lembaga pengawas.

“Jangan sampai keputusan yang terburu-buru justru menambah persoalan baru dan merusak tatanan hukum yang sudah ada,” tandasnya. (sandika)

Leave a Comment

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved

iklan pembaruan.id