PEMBARUAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP-Pilkada) untuk Kabupaten Tulang Bawang dan Mesuji dengan status dismissal, yang berarti tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Sidang putusan MK untuk Kabupaten Mesuji telah digelar, dan hasilnya dismissal, tidak berlanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan. Hal yang sama juga berlaku untuk Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri, Selasa (4/2/2025).
Menurut Suheri, jika suatu perkara diputus dismissal, maka perselisihan hasil Pilkada dianggap selesai.
“Setelah ini, MK hanya perlu menyerahkan salinan putusan kepada KPU untuk diteruskan ke DPRD. Selanjutnya, calon terpilih akan disahkan pasca putusan dismissal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suheri menambahkan bahwa jika suatu perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan, maka sidang akan melibatkan pemanggilan saksi dan proses pemeriksaan hingga Maret 2025.
Dengan putusan ini, dua PHP-Pilkada di Lampung telah diputus dengan status dismissal. Sementara itu, putusan untuk tiga kabupaten lainnya—Pesawaran, Pringsewu, dan Pesisir Barat—dijadwalkan berlangsung hari ini.
“Dengan demikian, untuk Lampung, dua kabupaten, yakni Mesuji dan Tulang Bawang, telah diputus dengan dismissal, sementara sidang putusan untuk tiga kabupaten lainnya akan digelar hari ini,” pungkasnya. (sandika)














