PEMBARUAN.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ferry Triatmojo dari jabatannya sebagai Komisioner KPU Kota Bandarlampung. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Jakarta, Senin (02/09/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan Ferry terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Saudara Ferry Triatmojo terbukti dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
Menurut Heddy, sebagai komisioner KPU, Ferry seharusnya menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Ferry Triatmojo terbukti melanggar etik sesuai dengan peraturan DKPP RI,” tambahnya.
Kasus yang menyeret nama Ferry ini bermula dari laporan Laskar Lampung kepada Bawaslu Lampung. Ferry diduga menerima suap sebesar Rp530 juta dari Caleg DPRD Kota Bandarlampung Dapil IV dari PDIP, M Erwin Nasution, dengan tujuan untuk memuluskan langkah Erwin menjadi anggota DPRD Kota dalam Pemilu 2024.
Bawaslu Lampung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil sejumlah saksi dan kemudian melimpahkan kasus ini ke DKPP. Perkara ini tercatat dengan nomor 83-PKE-DKPP/V/2024.
Pada sidang yang sama, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung, Yusdianto, membacakan putusan atas pengaduan yang diajukan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar beserta anggota Bawaslu lainnya.
Selain Ferry, tiga penyelenggara pemilu lainnya juga terseret dalam kasus ini, yaitu Mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, Mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan Mantan Ketua Panwascam Wayhalim Septoni.
Heri Hilman Rizal diduga menerima suap sebesar Rp130 juta, sedangkan Erwin Aruan dan Septoni masing-masing menerima suap sebesar Rp50 juta.
Sebelumnya, ketiga mantan ketua panwascam tersebut telah dijatuhi sanksi pemecatan setelah terbukti melanggar kode etik. Sidang DKPP ini menjadi penutup bagi rangkaian penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilu tersebut. (sandika/***)