PEMBARUAN.ID – Partai Demokrat Lampung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi Demokrat, Budiman AS, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Lampung bersama KPU dan Bawaslu, Rabu (12/03/2025).
Budiman mengungkapkan bahwa Demokrat telah mengirimkan surat resmi ke KPU Pesawaran terkait permohonan perpanjangan waktu pendaftaran. Menurutnya, Partai Demokrat memenuhi syarat ambang batas untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Pesawaran.
“Permintaan perpanjangan waktu pendaftaran ini memiliki dasar yurisprudensi, seperti yang pernah terjadi di Papua Barat,” ujar Budiman.
Selain itu, Budiman menyampaikan beberapa poin yang diharapkan menjadi pertimbangan KPU Lampung dalam menyikapi permasalahan PSU di Pesawaran.
“Kami meminta KPU mempertimbangkan surat permohonan perpanjangan pendaftaran. Selain itu, kami juga mengusulkan agar KPU bersurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjelaskan bahwa tidak ada kesepahaman di antara tiga partai pengusung di PSU Pesawaran,” jelasnya.
Jika permohonan perpanjangan tidak dikabulkan, Budiman menyatakan bahwa Partai Demokrat berpotensi melayangkan gugatan ke Bawaslu.
“Demokrat memiliki hak mencalonkan bupati dan wakil bupati sendiri sesuai dengan peraturan KPU (PKPU). Oleh karena itu, kami meminta agar hak ini dapat diakomodasi,” tegas Budiman.
Respons KPU Lampung
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat permohonan Demokrat terkait perpanjangan waktu pendaftaran.
“Terkait usulan agar KPU bersurat ke MK, hal ini akan kami teruskan ke KPU RI. Semua laporan dan perkembangan di Pesawaran sudah kami sampaikan secara berkala,” ujar Erwan.
Namun, Erwan menegaskan bahwa hingga saat ini KPU Lampung belum menerima surat resmi dari Partai Demokrat.
“Kami belum menerima surat dari Demokrat. Jika surat tersebut sudah kami terima, tentu akan kami pelajari terlebih dahulu,” jelasnya.
Proses Pendaftaran dan Dasar Aturan
Erwan menjelaskan bahwa KPU telah memberikan informasi secara jelas kepada seluruh partai politik mengenai tahapan pendaftaran pasangan calon.
“Proses pendaftaran dibuka pada 8-10 Maret 2025. Pada 10 Maret, koalisi PPP dan Golkar mengajukan pasangan calon atas nama Supriyanto dan Suriansyah, yang telah memenuhi syarat pencalonan dan kelengkapan dokumen,” terang Erwan.
Di hari yang sama, lanjut Erwan, Partai Demokrat juga mengajukan pasangan calon. Namun, berkas yang diserahkan tidak lengkap karena formulir B Pencalonan tidak ditandatangani oleh calon wakil bupati.
“Karena ada kekurangan tersebut, KPU Pesawaran mengembalikan berkas pendaftaran. Jadi, statusnya bukan ditolak, tetapi dikembalikan karena belum memenuhi syarat,” jelasnya.
Erwan menegaskan bahwa permohonan perpanjangan waktu tidak dapat dipenuhi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Berdasarkan aturan, perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan jika hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon. Namun, di Pesawaran sudah ada dua pasangan calon yang diajukan hingga pukul 23.59 WIB. Dengan kondisi tersebut, tidak ada alasan hukum untuk memperpanjang waktu pendaftaran,” paparnya.
Ia mencontohkan perpanjangan waktu pendaftaran di Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulangbawang Barat pada Pilkada sebelumnya terjadi karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga batas akhir.
“Karena syarat tersebut tidak terpenuhi di Pesawaran, maka tidak ada dasar hukum bagi KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran,” tegas Erwan. (sandika)