PEMBARUAN.ID – Pelaksanaan kampanye di media massa untuk Pilkada serentak 2024 berlangsung selama empat belas hari, dari 10 hingga 23 November 2024.
Dalam rangka pengawasan, Bawaslu Provinsi Lampung bekerja sama dengan tiga lembaga, yaitu Komisi Informasi, Komisi Penyiaran, dan KPU Provinsi Lampung, membentuk gugus tugas pengawasan kampanye.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Hotel Radisson Bandar Lampung, pada Minggu, 10 November 2024. Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menjelaskan bahwa ada beberapa aspek yang menjadi fokus pengawasan.
“Yang kami awasi adalah waktu penayangan, durasi, dan konten yang tidak boleh bertentangan dengan ideologi Pancasila, tidak mengandung hoaks, serta tidak memuat unsur SARA,” jelas Iskardo.
Keempat lembaga ini akan melakukan pengawasan secara terpadu. Jika ditemukan pelanggaran, mereka akan membahasnya bersama sebagai bagian dari gugus tugas.
“Kami yakin proses demokrasi ini akan berjalan baik dengan kampanye yang sesuai aturan. Hingga saat ini belum ada pelanggaran jadwal iklan kampanye,” tutup Iskardo. (sandika)