list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memutuskan dua dari empat Balon DPD RI asal Daerah Demilihan (Dapil) Lampung memenuhi syarat dan dua lainnya tidak memenuhi syarat (TMS), setelah mengikuti verifikasi faktual perbaikan.

Keputusan tersebut berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Ahir Balon DPD di Kantor KPU Lampung, Selasa (11/04/2023).

Anggota Bawaslu Lampung Bidang Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Karno Ahmad Sataraya yang hadir dalam pleno rersebut mengatakan, dua Balon yang dinyatakan TMS yakni Asmadi dan Taufiq.

Taufiq sendiri, lanjut Karno, menyatakan mengundurkan diri sebelum proses verifikasi faktual berlangsung. Untuk Asmadi, kata dia, dengan jumlah dukungan minimal tahap kesatu memenuhi syarat (MS) sebanyak 1699, dan TMS sebanyak 2.128 dan tahap jumlah dukungan minimal tahap kedua MS sebanyak 1.093, TMS sebanyak 714 dengan jumlah sebaran 10, sehingga Asmadai dinyatakan TMS.

Kemudian, Taufiq dengan jumlah dukungan minimal tahap kesatu MS sebanyak 740, TMS sebanyak 2.308 dan tahap jumlah dukungan minimal tahap kedua MS sebanyak 0, TMS sebanyak 0 dengan jumlah sebaran 8 Kab/Kota, sehinggaa Taufiq dinyatakan TMS.

“Dua tidak memenuhi syarat,” ujar Karno, 11 april 2023.

Sehingga, Devi Siswandini, Diyah Siti Nuraini, dan Supeno dinyatakan memenuhi syarat pada proses verifkasi faktual tahap kedua.

Ketiganya menyusul 14 bacalon yang berstatus memenuhi syarat (MS) terlebih dahulu yakni, yakni Abdul Hakim, Agung Imam Prasetyo, Ahmad Bastian, Almira Nabila Fauzi, Benny Uzer, Bustami Zainudin, David Kurniawan, Farah Nuriza, Heri Proletari, HSN Herlambang, Jihan Nurlela, Haidir Bujung, Petru Tjandra, dan Tulus Purnomo. Kemudian, bacalon dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni, Asmadi, kemudian Laras Tri Handayani dan Taufiq yang mengundurkan diri.

Di tempat yang sama, Komisoner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pleno rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota, pada 11 april 2023. Hasilnya menurut Ismanto telah dibuatkan berita acara dan diunggah ke dalam Sistem Informasi Calon Anggota (Silon) DPD RI.

“Sudah rampung dan diunggah ke Silon,” ujarnya.

Nantinya, penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal berlangsung pada, 13–17 april 2023 oleh KPU RI. Pengunguman bacalon yang dinyatakan lulus menurutnya merupakan kewenangan KPU RI dengan bentuk Keputusan KPU RI, sesuai dengan pasal 135 PKPU 6 tahun 2022.

“Nanti KPU RI yang mengungumkan via Keputusan KPU,” katanya. (tim)

2 thoughts on “2 Lagi Balon DPD RI Gugur, 17 Melenggang”

Leave a Comment

Berita Terkait

PEMBARUAN.ID

Pembaruan.id adalah portal berita online yang memfokuskan diri pada pemberitaan isu-isu terkini seputar politik, pemilu, wisata, ekonomi, pendidikan, dan perkembangan teknologi.