iklan
NASIONAL

PWI Berdiri di Garis Depan: Bela Pasal 8 UU Pers demi Perlindungan Wartawan

×

PWI Berdiri di Garis Depan: Bela Pasal 8 UU Pers demi Perlindungan Wartawan

Share this article

PEMBARUAN.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan komitmennya membela konstitusionalitas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/10/2025). PWI menyatakan pasal tersebut masih sangat relevan dan wajib dipertahankan sebagai dasar perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus perlindungan bagi wartawan. “Pasal ini harus tetap dipertahankan, namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar perlindungan bagi wartawan benar-benar nyata di lapangan,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim MK.

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 8 UU Pers masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan hukum yang memadai bagi wartawan.

Dalam pandangan PWI, persoalan utama bukan terletak pada teks undang-undangnya, tetapi pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam implementasi perlindungan wartawan. “Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegas Munir.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial. Perlindungan itu mencakup keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah.

Dalam kesempatan tersebut, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada Mahkamah Konstitusi, berisi enam pokok pikiran utama:

1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.

2. Perlindungan hukum bagi wartawan merupakan kewajiban negara.

3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.

4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan efektif.

5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.

6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Hadir mendampingi Akhmad Munir antara lain Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi). Kehadiran jajaran lengkap ini menunjukkan komitmen PWI membela posisi pers nasional agar tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.

Menutup keterangannya, Akhmad Munir menegaskan bahwa PWI akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.

“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkasnya.

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara pada sidang berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *