PEMBARUAN.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan pengaturan penjualan gas elpiji 3 kilogram bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025 dan melarang penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer.
“Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).
Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar pembeli elpiji 3 kilogram benar-benar merupakan masyarakat yang berhak menerima subsidi. “Yang namanya subsidi ya kami ingin diterima oleh yang berhak. Jadi, bukan untuk mempersulit (yang berhak), tidak,” tegasnya.
Meskipun ada kebijakan baru ini, Prasetyo memastikan bahwa tidak ada perubahan harga elpiji 3 kilogram. “Ya itu kan karena mekanisme pasaran. Jadi, kalau masalah kenaikan, dari sisi pemerintah harga itu belum ada perubahan,” jelasnya.
Pemerintah juga akan terus memantau dampak dari kebijakan ini. Prasetyo menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan jika ditemukan kendala dalam pelaksanaannya. “Terima kasih, sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak (keluhan) kami memonitor kejadian-kejadian itu,” tutupnya. (***)