iklan
NASIONAL

Kader NU Terseret Korupsi, PBNU Tegaskan Hormati Proses Hukum

×

Kader NU Terseret Korupsi, PBNU Tegaskan Hormati Proses Hukum

Share this article

PEMBARUAN.ID — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan keprihatinan mendalam atas penetapan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penjabat Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa, menegaskan bahwa meskipun Yaqut merupakan kader Nahdlatul Ulama, PBNU tetap menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. PBNU, kata dia, tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

“PBNU merasa prihatin atas peristiwa ini. Namun demikian, kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sebagai lembaga yang berwenang,” ujar KH. Zulfa Mustofa dalam keterangan tertulisnya yang diterima pembaruan.id, Jumat (09/01/2026) sore.

Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan komitmen PBNU dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. PBNU menilai penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih.

PBNU juga menekankan bahwa status keorganisasian seseorang tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum. Prinsip keadilan harus ditegakkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara maupun organisasi kemasyarakatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan. Tidak hanya Yaqut KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz mantan Stafsus Menag sebagai tersangka.

KPK menyatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi kuota haji khusus dan reguler.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. KPK menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *