iklan
LEGISLATIF

Yus Bariah Tak Melawan, Keluarga Nunik Aman

×

Yus Bariah Tak Melawan, Keluarga Nunik Aman

Share this article

PEMBARUAN.ID – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Lampung atas nama Yus Bariah resmi disahkan tanpa hambatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menegaskan bahwa tidak ada gugatan atau penolakan dari pihak Yus Bariah selama proses berlangsung.

“Kami telah melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait, termasuk DPRD Lampung, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Yus Bariah sendiri. Hasilnya, tidak ada keberatan ataupun dinamika hukum yang muncul. Yus Bariah legowo menerima keputusan PAW,” ungkap Hermansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Jumat (11/04/2025).

Dengan tidak adanya keberatan, KPU menetapkan Abdul Aziz (sepupu Nunik) dari PKB sebagai calon pengganti antarwaktu menggantikan Yus Bariah. Penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme internal partai.

Pemberhentian Yus Bariah sebagai anggota legislatif didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025. SK tersebut merujuk pada usulan dari DPRD Provinsi Lampung dan Penjabat Gubernur Lampung yang mengajukan nama Abdul Aziz sebagai pengganti.

Dalam surat keputusan disebutkan bahwa Yus Bariah diberhentikan dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa karena melanggar disiplin partai. Ia diketahui turut serta mendukung pasangan calon kepala daerah yang tidak diusung PKB pada Pilkada Lampung Timur 2024.

Sebagai informasi, Yus Bariah merupakan istri dari Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur sekaligus mantan Ketua DPC PKB di daerah tersebut. Dalam Pilkada terakhir, Dawam tidak mendapatkan rekomendasi dari PKB dan justru maju melalui PDI Perjuangan.

Hingga diterbitkannya keputusan Mendagri, proses PAW berjalan tanpa konflik. “Karena tidak ada pengajuan keberatan ke Mahkamah Partai maupun upaya hukum lainnya, kami menjalankan proses sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Hermansyah. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *