PEMBARUAN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan layanan taksi listrik ramah lingkungan di Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya. Namun, DPRD menegaskan kebijakan tersebut harus disertai regulasi yang jelas, tegas, dan berkelanjutan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, menyebut transformasi transportasi publik berbasis kendaraan listrik merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, sekaligus mendukung agenda lingkungan hidup.
“Transformasi ini harus dibarengi aturan yang komprehensif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan sampai kebijakan berjalan tanpa kepastian hukum,” ujar Naldi, Rabu (14/01/2026).
Menurut Naldi, Lampung diproyeksikan menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik. Karena itu, DPRD menilai penyusunan regulasi menjadi krusial agar Lampung dapat menjadi role model nasional dalam pengembangan transportasi hijau.
DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan implementasi taksi listrik berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberi dampak ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung sendiri menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari modernisasi transportasi publik dan upaya pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan pemerintah daerah tengah menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.
Selain itu, Pemprov Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut dapat dirasakan langsung oleh daerah. (***)














