iklan
LEGISLATIF

Pemutihan PKB: Fraksi PDIP Dorong Layanan Berbasis Digital

×

Pemutihan PKB: Fraksi PDIP Dorong Layanan Berbasis Digital

Share this article

PEMBARUAN.ID – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami mendorong pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) berbasis digital.

Hal tersebut disampaikan Lesty menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait sistem pembayaran manual yang masih menyulitkan. Salah satunya terkait mutasi kendaraan.

Menurut Lesty, di era digital hari ini, layanan mutasi Samsat seharusnya sudah memiliki aplikasi terintegrasi yang memudahkan masyarakat dalam proses mutasi kendaraan tanpa harus kembali ke daerah asal.

“Sekarang ini kan kalau mau mutasi kendaraan harus balik ke daerah asal. Padahal seharusnya, Samsat dan lembaga terkait sudah punya aplikasi sendiri. Aplikasi ini bisa menyederhanakan proses, data sudah teregistrasi secara nasional, jadi masyarakat tidak perlu bolak-balik yang malah membuang waktu,” ujar Lesty, Kamis (08/05/2025).

Ia menambahkan, pentingnya memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pelayanan publik, terutama dalam pemutihan pajak. Hal ini menurutnya memungkinkan pelayanan yang mudah dan praktis.

Lesty juga menyinggung pentingnya evaluasi dan peningkatan layanan publik, terutama dalam menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Ia menyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan telah mendorong seluruh anggota DPRD untuk aktif menyosialisasikan program ini, sejak hari pertama pelaksanaan.

“85 anggota DPRD sudah diinstruksikan untuk ikut membantu menyosialisasikan program pemutihan ini. Tapi jangan sampai pelaksanaannya di lapangan justru tidak maksimal. Kalau sosialisasi gencar tapi pelayanan buruk, masyarakat malah enggan membayar pajak,” tambahnya.

Menanggapi keluhan masyarakat soal pelayanan dan informasi yang simpang siur, Lesty juga menyarankan agar masyarakat memanfaatkan media untuk menyampaikan aduan. “Daripada melapor ke kepolisian, lebih baik lapor ke media. Kalau sudah viral, biasanya penyelesaiannya lebih cepat,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam penganggaran program tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan estimasi, potensi penerimaan dari program ini bisa mencapai Rp500 miliar dalam tiga bulan, jika dikelola dengan baik.

“Kalau dihitung dari potensi harian sekitar Rp5 sampai Rp6 miliar dan ada 3,7 juta wajib pajak yang terdata, angka itu seharusnya sangat mungkin tercapai,” tutupnya. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *