PEMBARUAN.ID – Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menginisiasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di awal tahun. Menurutnya, langkah ini merupakan solusi konkret dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat pada tahun 2024 target PAD tidak tercapai.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan strategi efektif untuk mendorong peningkatan PAD Lampung. Sektor ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah, sehingga program ini perlu segera diterapkan,” ujar Munir saat diwawancarai seusai agenda Paripurna Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Senin (03/02/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan pentingnya program pemutihan di awal tahun guna memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun anggaran berikutnya.
“Jika dilakukan sejak awal tahun, gubernur dapat memiliki data yang lebih jelas terkait potensi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor untuk APBD tahun berikutnya,” jelasnya.
Munir juga mengungkapkan bahwa dalam APBD 2025, Pemprov Lampung menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp720 miliar. Namun, menurutnya, angka ini masih bisa ditingkatkan mengingat pada tahun 2023, PAD dari sektor ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Saya rasa target ini masih bisa dinaikkan dalam APBD-P. Mengingat pada tahun 2023 saja, PAD dari PKB sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun,” katanya.
Meskipun mendorong kebijakan pemutihan pajak, Munir menekankan bahwa pelaksanaannya harus disertai strategi inovatif agar lebih efektif dan efisien.
“Misalnya, pembayaran pajak bisa menggunakan metode QRIS, lalu berkas kendaraan dikirimkan langsung ke rumah pemilik. Inovasi semacam ini akan memudahkan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang disertai inovasi layanan, diharapkan Pemprov Lampung dapat meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. (sandika)