iklan
LEGISLATIFPOLITIK

PAW DPRD Lampung: Ujian Transparansi dan Akuntabilitas Politik

×

PAW DPRD Lampung: Ujian Transparansi dan Akuntabilitas Politik

Share this article

PEMBARUAN.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi memberhentikan Yus Bariah dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025, yang menandai dimulainya proses Pergantian Antarwaktu (PAW) di lingkungan legislatif daerah.

Yus Bariah sebelumnya terpilih sebagai anggota DPRD Lampung periode 2024–2029 melalui daerah pemilihan (Dapil) 8 Lampung Timur, dan memperoleh suara terbanyak kedua dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Berdasarkan surat resmi DPRD Lampung terkait usulan PAW, posisinya akan digantikan oleh Abdul Aziz, yang meraih suara terbanyak kelima dari partai yang sama. Sementara dua calon lain dengan perolehan suara ketiga dan keempat—Binti Amanah dan Noverisman Subing—telah diberhentikan dari keanggotaan PKB pada 20 November 2024.

PAW dan Hak Konstituen

Proses PAW ini kembali mengangkat perdebatan lama tentang keterwakilan politik dan legitimasi wakil rakyat. Pengamat Ilmu Pemerintahan dari Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara, menilai bahwa mekanisme PAW harus dijalankan secara transparan agar tidak mencederai kepercayaan publik.

“PAW bukan sekadar proses administratif. Ini berkaitan langsung dengan representasi suara rakyat. Jika dijalankan secara tertutup atau sarat kepentingan internal partai, maka ada potensi besar terjadi pelanggaran atas hak-hak konstituen,” ujarnya, Kamis (10/04/2025).

Bendi juga menekankan pentingnya menjaga relasi antara pemilih dan anggota dewan terpilih, terutama dalam sistem demokrasi langsung seperti Indonesia. “Jangan sampai suara rakyat dikorbankan demi manuver elite partai. Ini akan melemahkan legitimasi politik dan memperburuk citra lembaga legislatif,” tambahnya.

Di sisi lain, Bendi mengakui bahwa partai politik memiliki hak prerogatif dalam proses PAW, selama keputusan tersebut mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. “PAW juga merupakan alat kontrol internal agar kader tetap sejalan dengan garis kebijakan partai dan mampu berkontribusi positif terhadap agenda-agenda kepartaian sepanjang masa jabatannya,” jelasnya.

Namun demikian, ia kembali mengingatkan bahwa akuntabilitas politik harus tetap dijaga. “Kedaulatan partai tidak boleh berdiri di atas kedaulatan rakyat. Transparansi menjadi kunci untuk memastikan bahwa proses PAW tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara etika politik,” tutupnya. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *