PEMBARUAN.ID – Suasana hangat mewarnai ruang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (08/10/2025). Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, S.E., M.H., para legislator dan pemerintah daerah membahas langkah besar dalam penyempurnaan regulasi daerah: empat Raperda ditarik, sembilan Raperda baru diusulkan untuk dibahas.
Rapat tersebut memuat tiga agenda utama, yakni pembahasan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, enam Raperda inisiatif DPRD, serta usulan penarikan empat Raperda yang dianggap perlu disempurnakan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menegaskan bahwa penarikan Raperda bukan bentuk pembatalan, melainkan langkah penyelarasan dengan sistem hukum dan kebutuhan daerah.
“Penarikan Raperda dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir dan tetap sejalan dengan regulasi nasional, RPJMD, serta RTRW daerah,” ujar Hanifal.
Empat Raperda yang ditarik tersebut meliputi:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP),
- Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
- Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, dan
- Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Sementara itu, dalam agenda berikutnya, Wakil Bapemperda Budhi Condrowati menyampaikan enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung, yang telah melalui kajian akademik dan masukan dari berbagai pihak.
Keenamnya meliputi:
Raperda tentang Perizinan Pertambangan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD,
Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II,
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta
Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.
> “Kami berharap peraturan ini menjadi fondasi kuat bagi tata kelola daerah yang efektif dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Budhi.
Dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi, yakni:
- Perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung,
- Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, dan
- Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Menurut Marindo, perubahan status hukum dua BUMD dilakukan untuk memperkuat kinerja usaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Sedangkan pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pendidikan dasar kini berada di pemerintah kabupaten/kota.
“Pembentukan perda bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut kemudian diskors dan akan dilanjutkan Kamis (09/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD serta pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa pemerintah.
Langkah strategis DPRD dan Pemprov Lampung ini menjadi wujud nyata pembenahan regulasi untuk menciptakan daerah yang lebih adaptif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. (demsy)














