PEMBARUAN.ID – Penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandarlampung oleh Kementerian Lingkungan Hidup menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah.
Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) meminta pemerintah kota dan provinsi segera mengambil langkah konkret dan terintegrasi untuk menyelesaikan persoalan sampah.
Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati menyatakan, penanganan masalah sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah kota dan provinsi. Apalagi, Bandarlampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung memiliki peran strategis dalam pengelolaan lingkungan.
“Pemerintah provinsi harus turut mencari solusi. Masalah sampah ini terjadi setiap hari. Berapa ton sampah yang dihasilkan masyarakat kita? Dengan disegelnya TPA Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah harus segera mencari lokasi baru yang tepat,” ujar Febri saat dihubungi, Senin (30/12/2024).
Ia menambahkan bahwa overload TPA Bakung serta Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di lokasi tersebut merupakan masalah yang sudah lama terjadi.
“Persoalan di TPA Bakung ini bukan hal baru. Ini masalah lama yang terus berlarut. Apalagi saat musim hujan seperti sekarang, masyarakat di sekitar TPA sering kali mengalami masalah kesehatan,” jelasnya.
Menurut Febri, pemerintah juga perlu meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mengingat TPA Bakung sudah ada sebelum munculnya pemukiman baru di sekitarnya.
“RTRW harus dievaluasi. Banyak perumahan baru diizinkan dibangun dekat dengan TPA. Kalau terus begini, tinggal tunggu waktu hingga masalah menjadi semakin besar,” tandasnya.
Sebelumnya, pengelolaan sampah di TPA Bakung menjadi sorotan serius. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut sudah mengantongi data lengkap terkait pelanggaran di TPA Bakung.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Hanif dan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup saat kunjungan kerja ke Lampung pada Sabtu (28/12/2024). Tindakan ini diambil karena TPA Bakung diduga melanggar undang-undang lingkungan hidup. (agis)














