PEMBARUAN.ID — DPRD Provinsi Lampung terus mendorong proses legislasi daerah yang lebih terbuka dan partisipatif. Hal ini terlihat dalam Rapat Paripurna pembicaraan tingkat satu yang digelar pada Jumat (10/10/2025), dengan dua agenda utama, yakni penyampaian jawaban Gubernur Lampung atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung serta tanggapan fraksi terhadap enam usulan Raperda inisiatif DPRD Lampung.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan bahwa seluruh masukan dan tanggapan akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Lampung membentuk dua Pansus baru, masing-masing membahas Raperda perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, dan Raperda perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja.
Sementara itu, rencana pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Enam Raperda inisiatif DPRD lainnya akan dilanjutkan pembahasannya di masing-masing komisi.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Lampung, Fauzi Heri, menegaskan bahwa penyusunan Raperda bukan sekadar formalitas hukum, melainkan instrumen penting dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya penyusunan yang komprehensif, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain melibatkan OPD, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat untuk memberikan masukan. Partisipasi publik sangat penting agar regulasi yang disusun benar-benar efektif dan memberi kepastian hukum,” ujar Fauzi.
Menurutnya, kolaborasi antara DPRD, Pemprov, dan publik akan menghasilkan peraturan daerah yang lebih adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi pandangan positif fraksi-fraksi terhadap tiga usulan Raperda prakarsa Pemprov. Ia menyebut, pembahasan tersebut merupakan langkah penyempurnaan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami menyadari masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan. Karena itu, semua usulan akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD agar menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat,” ujar Mirza.
Dengan semangat keterbukaan dan kolaborasi, DPRD Lampung menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum daerah yang transparan, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Lampung. (sandika)














