PEMBARUAN.ID – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merencanakan kebijakan cukai rokok tidak naik pada tahun 2026. Wacana ini ditujukan untuk memperkuat industri rokok dan menekan peredaran rokok ilegal.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, menyambut baik langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, kenaikan cukai beberapa tahun terakhir justru berdampak negatif terhadap industri rokok dan petani tembakau.
“Banyak pabrik yang gulung tikar, tenaga kerja dirumahkan, dan masyarakat beralih ke rokok ilegal karena harga semakin mahal. Karena itu, bukan hanya tidak naik, sebaiknya cukai rokok diturunkan,” tegas Munir, Rabu (01/10/2025).
Ia menilai, industri rokok resmi berkontribusi besar pada penerimaan negara serta menyerap jutaan tenaga kerja lokal. Jika kebijakan cukai terus memberatkan, dampaknya akan meluas hingga petani tembakau kehilangan mata pencaharian.
Di sisi lain, Munir menyoroti kebijakan pemerintah yang membuka ruang bagi rokok elektrik dan sintetis.
“Rokok elektrik bukan produk dalam negeri dan penyerapan tenaga kerjanya jauh lebih kecil. Kalau demi kesehatan, mestinya ada pendekatan komprehensif, bukan sekadar mengganti produk,” ujarnya.
Senada, Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi juga mendukung kebijakan tidak menaikkan cukai rokok. Menurutnya, cukai yang terlalu tinggi hanya membuat perusahaan rokok tercekik.
Garinca menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum (APH) dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal yang kini semakin marak.
“Industri besar sudah punya izin, tapi banyak rokok ilegal diproduksi rumahan dan beredar luas di warung-warung. Ini harus diberantas karena merugikan negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika rokok ilegal ditindak tegas, perekonomian daerah juga akan terdampak positif.
“Cukai rokok menyumbang PAD yang besar bagi Lampung. Kalau perusahaan ilegal beralih menjadi resmi, penerimaan negara termasuk transfer daerah akan meningkat signifikan,” tandasnya. (sandika)














