iklan
LEGISLATIF

Banyak Randis Nunggak Pajak, Dewan Desak Instansi Taat Aturan

×

Banyak Randis Nunggak Pajak, Dewan Desak Instansi Taat Aturan

Share this article

PEMBARUAN.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mengungkapkan bahwa puluhan ribu kendaraan dinas (randis) milik 15 pemerintah daerah kabupaten/kota, perusahaan swasta, dan BUMN masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Temuan ini menimbulkan keprihatinan karena dapat memengaruhi penerimaan pajak daerah yang seharusnya optimal.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yosi Rizal, menilai tunggakan pajak randis mencerminkan lemahnya kepatuhan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban administrasi. Ia menduga banyak kendaraan dinas yang tidak lagi operasional tetapi belum dihapus dari daftar aset, sehingga menumpuk tunggakan pajak.

“Ini menunjukkan ketidakpatuhan dalam membayar pajak dan mendata aset. Banyak kendaraan dinas yang sudah tidak operasional tetapi masih tercatat sebagai aset. Hal ini perlu segera ditertibkan,” ujar Yosi Rizal, Rabu (22/1/2025).

Yosi menegaskan, persoalan ini tidak hanya terkait nominal tunggakan, tetapi juga soal prinsip kepatuhan. Ia menilai, pemerintah sebagai contoh bagi masyarakat harus menunjukkan komitmen dalam menjalankan aturan.

“Kalau kendaraan dinas saja menunggak pajak, bagaimana kita bisa meminta masyarakat umum untuk patuh? Kepatuhan harus dimulai dari pemerintah,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Yosi meminta pemerintah daerah segera mengejar tunggakan pajak, baik dari instansi pemerintahan maupun pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya. Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan data aset agar kendaraan yang sudah tidak layak pakai tidak lagi membebani daftar kewajiban pajak.

“Dari segi angka, total tunggakan pajak kendaraan dinas mungkin kecil dibandingkan dengan APBD provinsi dan kabupaten/kota di Lampung yang mencapai Rp30 triliun. Tetapi, ini soal integritas pemerintah dalam memenuhi kewajiban administrasi,” jelasnya.

Yosi mendesak agar penertiban aset dan pembayaran pajak segera dilakukan untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi aturan.

“Semua pihak harus berkomitmen menyelesaikan masalah ini. Jangan hanya menuntut hak, tetapi melupakan kewajiban. Kita butuh langkah tegas agar ke depan masalah serupa tidak terulang,” pungkasnya. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *