list
Facebook
Twitter
WhatsApp

Klarifikasi PWNU Lampung Atas Statemen Prof Aom

PEMBARUAN.ID – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Lampung menegaskan, jika Gedung Nahdliyin Center yang sebut Prof Karomaini (Aom) dibangun dari uang calon siswa Fakultas Kedokteran, bukan milik PWNU Lampung. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah, Sabtu (10/09/2022).

Menurut Juwe, pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center merupakan atas inisiatif mantan Rektor Universitas Lampung Karomani dan tidak melibatkan organisasi NU.

“Perlu kami informasikan gedung itu dibangun atas inisiatif sendiri dari Karomani. Sama sekali yang bersangkutan tidak melibatkan NU secara organisasi di semua level baik PBNU, PWNU, PCNU dan seterusnya,” kata Juwe dan dibenarkan Wakil Ketua PWNU Lampung Khaidir Bujung, Sabtu malam.

Sebagaimana terungkap dan diungkap oleh kuasa hukum Karomani, jelas Juwe, surat menyurat pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) atas nama pribadinya dan bukan Perkumpulan NU.

“Dari hal itu sudah menunjukkan bukti bahwa LNC adalah milik pribadi bukan punya organisasi NU. Jadi kami pun tidak tau menahu dari mana dana pembangunan tersebut didapatkan dan apakah itu digunakan semua untuk LNC,” tutur dia.

Masalah yang menimpa Karomani, lanjutnya, merupakan kapasitasnya sebagai rektor Unila dan bukan sebagai salah satu Wakil Ketua PWNU Lampung. Sehingga hal tersebut murni dari pribadi Karomani dan tidak ada sama sekali aktivitas ataupun program PWNU di sana.

“Karena secara keorganisasian semua aset-aset milik NU itu didaftarkan secara hukum, dinotariskan serta disahkan lembaga negara yang berwenang atas nama perkumpulan NU, tidak bisa atas nama pribadi, tapi faktanya gedung LNC itu surat menyuratnya adalah atas nama Karomani bukan NU,” paparnya.

Hal tersebut, kata dia,  mempertegas dan memperjelas bagaimana posisi PWNU dalam kasus saat ini yang melibatkan Karomani. Pihaknya pun, tambahnya, tidak mengetahui bila aliran dana pada pembangunan LNC tersebut merupakan indikasi dari kegiatan yang melanggar hukum.

“Jelas tidak mungkin PWNU tau bila ada indikasi tindakan melanggar hukum yang kita semua ketahui sebagai tindakan yang berdosa, melawan aturan agama atau perbuatan haram. Bila kami tau sudah pasti NU tidak akan merestui, apalagi terlibat,” tandasnya. (ant/red/***)

Leave a Comment

Berita Terkait