iklan
KOMUNITASPERISTIWA

Akhir Drama PB IKA PMII: Pengadilan Tetapkan Slamet Riyadi Sah

×

Akhir Drama PB IKA PMII: Pengadilan Tetapkan Slamet Riyadi Sah

Share this article

PEMBARUAN.ID – Sengketa kepengurusan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) memasuki babak akhir. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding kubu Slamet Ariyadi dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan banding tertanggal 18 Februari 2026 itu secara tegas membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA. Dalam amar putusan, majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi pihak terbanding.

Dalam pokok perkara, majelis hakim memutuskan empat hal utama:

1. Mengabulkan gugatan para penggugat/para pembanding untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni PMII.

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut.

4. Menghukum para terbanding membayar biaya perkara secara tanggung renteng di dua tingkat pengadilan, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.

Dengan putusan tersebut, posisi kepengurusan yang dipimpin Slamet Ariyadi memperoleh pengakuan hukum. Putusan ini sekaligus menjadi titik penting dalam mengakhiri dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi di tubuh PB IKA PMII.

Slamet Ariyadi menyatakan perkara ini sebenarnya bukan pilihan yang diinginkan pihaknya. Namun langkah hukum terpaksa ditempuh karena adanya kondisi eksternal yang harus direspons.

“Kami tidak pernah menghendaki konflik berkepanjangan. Kepengurusan yang kami jalankan lahir dari proses permusyawaratan yang sah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan membuka ruang dialog dengan semua pihak demi kemanfaatan organisasi dan menjaga persatuan alumni PMII.

Dengan putusan PTTUN ini, diharapkan polemik internal organisasi dapat segera berakhir dan aktivitas organisasi kembali berjalan normal. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *