PEMBARUAN.ID – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (19/02/2026). Laporan tersebut diajukan oleh Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) buntut polemik pernyataannya terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Koordinator FSKMP, Purwanto, menyampaikan bahwa dirinya bersama tim dan kuasa hukum telah berada di Mabes Polri untuk melanjutkan proses pelaporan. Menurutnya, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk keberatan atas keterangan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Sebagai prinsipal, siang ini kami mendampingi kuasa hukum untuk melanjutkan proses pelaporan di Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, Hamzah Rahayaan, SH dan tim turut mendampingi dalam pengajuan laporan tersebut. FSKMP menilai klarifikasi yang sebelumnya disampaikan belum menjawab substansi persoalan, sehingga jalur hukum dipilih sebagai upaya mendapatkan kepastian.
Kasus ini bermula dari pernyataan Wali Kota Denpasar mengenai penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan yang memicu reaksi publik. Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terkait kebijakan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan masuknya laporan ke Bareskrim, polemik PBI yang sebelumnya bergulir di ruang publik kini resmi berlanjut ke ranah hukum. (***/red)














