iklan
HUKUM & KRIMINAL

Vonis Ringan Eks Sekda Pringsewu, Pakar Hukum: Picu Kontroversi

×

Vonis Ringan Eks Sekda Pringsewu, Pakar Hukum: Picu Kontroversi

Share this article

PEMBARUAN.ID – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung, Prof. Hamzah, menyoroti vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Daerah Pringsewu, Heri Iswahyudi.

Ia menilai putusan tersebut berpotensi memicu kontroversi karena dianggap jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto menyatakan Heri bersalah dalam perkara penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Putusan dibacakan pada Rabu, 20 November 2025.

“Heri Iswahyudi dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun,” ujar Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, pada Kamis malam, 20 November 2025. Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Heri membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119 juta.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Heri bersama Bendahara LPTQ, Tari Prameswari, dan Sekretaris LPTQ, Rustiyan, menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp584 juta.

Heri juga disebut memerintahkan Oki Herawan Saputra, tenaga honorer Kesra sekaligus sekretariat LPTQ, untuk membuat proposal pengajuan hibah fiktif.

Menurut Prof. Hamzah, perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan vonis hakim menimbulkan pertanyaan publik. “Untuk mengetahui alasan pasti mengapa vonis lebih ringan, pertimbangannya harus dibaca lengkap dalam ratio decidendi putusan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari sudut pandang keadilan publik, vonis satu tahun untuk perkara korupsi dengan kerugian ratusan juta rupiah kerap dianggap terlalu ringan. “Publik berharap hukuman yang memberi efek jera terhadap pejabat publik,” tegasnya.

Putusan ini masih dapat diajukan banding baik oleh jaksa maupun terdakwa. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *