iklan
HUKUM & KRIMINAL

Vonis 10 Tahun Billie Apta Dikuatkan PT Tanjungkarang

×

Vonis 10 Tahun Billie Apta Dikuatkan PT Tanjungkarang

Share this article

PEMBARUAN.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menghukum terdakwa Billie Apta Naufal Bin Buntoyo (22) dengan pidana 10 tahun penjara dalam kasus persetubuhan anak.

Majelis hakim banding yang diketuai Sri Asmarani, S.H., C.N., bersama anggota H. Aksir, S.H., M.H., dan M. Saryana, S.H., M.H., sepakat bahwa terdakwa terbukti bersalah. Ia dinilai melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Dalam putusan bernomor XXX/PID.SUS/2025/PT Tjk yang dibacakan Selasa, 12 Agustus 2025, majelis hakim menyebut sejumlah pertimbangan. Antara lain, bahwa penyelesaian perkara tidak dapat dilakukan dengan jalan menikahkan terdakwa dengan korban berinisial PF. Hakim menilai, terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan.

Bahkan, saat mengetahui korban hamil, terdakwa justru menghindar. Saat korban hendak melahirkan, bukannya membawa ke rumah sakit, terdakwa malah membawa korban ke sebuah hotel. Korban akhirnya melahirkan sendiri di toilet hotel, bayinya meninggal, sementara terdakwa meninggalkan korban dengan alasan pergi kuliah.

Fakta itu dikuatkan Visum et Repertum RS Bhayangkara tanggal 30 Agustus 2024 yang menyatakan korban pernah melahirkan sesuai hasil pemeriksaan USG rahim.

Majelis hakim menilai pertimbangan yuridis PN Tanjungkarang sudah tepat. Karena itu, putusan PN Nomor XXX/Pid.Sus/2025/PN Tjk tanggal 15 Juli 2025 dikuatkan, terdakwa tetap ditahan, serta dibebankan biaya perkara.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Indra Sukma, S.H., dan Ismet Yadi, S.H., mengajukan banding dengan permintaan agar Billie Apta dibebaskan dan namanya direhabilitasi. Namun permohonan itu ditolak majelis hakim banding.

Dalam sidang tingkat pertama, majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Hendro Wicaksono, S.H., M.H., justru menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis berat itu dijatuhkan karena perbuatan terdakwa dinilai sangat memberatkan. Ia tidak hanya merayu anak di bawah umur dengan janji menikah, tetapi juga meninggalkan korban saat melahirkan hingga bayinya meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada 25 Oktober 2021 di sebuah hotel di Bandarlampung, dan akhirnya dilaporkan orang tua korban ke polisi. (red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *