list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Terkait penanganan kasus dugaan korupsi pada penarikan retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung geledah kantor DLH Kota Bandarlampung, Selasa (30/08/2022).

Setelah kurang lebih satu jam Tim Penyidik Kejati melakukan penggeledahan. Tim terlihat keluar dan membawa beberapa dokumen sebagai barang bukti, termasuk diantaranya tumpukan karcis hijau bertuliskan retribusi sampah.

Kasus dugaan korupsi pada penarikan retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 tersebut memang telah dinyatakan naik ke tahap Penyidikan oleh Kejati Lampung, Senin 29 Agustus 2022.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, tim penyidik menemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis retribusi yang dicetak, dengan jumlah karcis yang di porporasi dan yang diserahkan ke petugas pemungut retribusi.

Kejati Lampung mengungkapkan ada potensi kerugian negara sebesar 34,8 miliar rupiah dari kasus tersebut.

Berikut Hasil Penyelidikan Tim Kejati Lampung :

1. Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari  hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung;

2. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi;

3.Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari dinas Lingkungan hidup maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam  serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi;

4. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah  namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribandi.

Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Bahwa dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan kekas negara ;

2. Bahwa terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 Dinas Lingkungan Hidup di kenakan targen pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandarlampung yang besarnya :
a.Tahun 2019 target senilai Rp.12.050.000.000,-  realisasi Rp.6.979.724.400,-
b.Tahun 2020 target senilai Rp.15.000.000.000,- realisasi Rp.7.193.333.000,-
c.Tahun 2021 target senilai Rp.30.000.000.000,- realisasi Rp. 8.200.000.000,-

3. Bahwa dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Pemerintah kota Bandarlampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandarlampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkunga hidup dan penagih UPT di Kecamatan.

Ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu:

Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), yat (3) , ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berponsi merugikan keuangan negara. (***)

Leave a Comment

Berita Terkait