list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial AS Als Asahak (27) warga Tanjung Ratu Ilir, Way Pengubuan, Lampung Tengah, Rabu (11/01/2023).

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana,S,H.,S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K,M.Si mengatakan, AS Als Asahak yang masuk dalam radar pencarian petugas ini. Ia dikenal lihai dan selalu berpindah-pindah tempat, agar tidak tertangkap oleh Polisi.

“Namun, jajaran Polsek Terbanggi Besar tidak tinggal diam, selalu mencari informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan pelaku yang menghilang sejak April 2022,” kata dia.

Terakhir, lanjutnya, pihaknya mendapat informasi bahwa AS Als Asahak sedang berada diwilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah, dengan cepat kami menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

“Ditangkapnya AS Als Asahak setelah sebelumnya petugas berhasil menangkap GH (masih menjalani hukuman) terkait kasus Curat yang menimpa korban Yolanda, warga Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Lamteng, Selasa (26/04/2022) silam.

Dari hasil pengembangan terhadap GH, tambah dia, tersangka memgakui melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol BE 2541 IB milik korban, bersama dengan AS Als Asahak.

“Dimana, menurut laporan korban Yolanda, para pelaku mencuri sepeda motornya saat korban baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras depan rumah, dalam kedaan terkunci stang,” tuturnya.

Kini, AS Als Asahak telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti sudah disita pada pelaku sebelumnya.

“AS Als Asahak dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (tim/red)

Leave a Comment

Berita Terkait