list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengirim Tim Penanganan Pelanggaran ke Kota Metro untuk menindaklanjuti kasus calon Wakil Walikota Qomaru Zaman.

Langkah ini diambil untuk menggali lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Qomaru, yang divonis bersalah dalam pidana pemilihan.

Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung, Suheri, menyampaikan bahwa tim Bawaslu RI sudah berada di Kota Metro.

“Hari ini Tim Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI berada di Metro untuk menggali informasi terkait masalah Qomaru Zaman,” ujarnya, Kamis (07/11/2024).

Suheri menjelaskan, kasus ini akan dikaji bersama oleh Bawaslu Metro, Bawaslu Lampung, dan Bawaslu RI.

“Masalah Qomaru akan kita kaji bersama, dan Bawaslu RI juga akan memberikan kajian hukum untuk memastikan tindak lanjut yang tepat,” tambahnya.

Menurut Suheri, Bawaslu berperan dalam mengawasi proses eksekusi putusan pengadilan, termasuk berkoordinasi dengan kejaksaan dan KPU untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

“Tugas kami adalah melakukan pengawasan terhadap eksekusi dari putusan pengadilan, baik melalui pihak kejaksaan maupun KPU,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro dapat memengaruhi pencalonan Qomaru, Suheri menegaskan bahwa Bawaslu hanya bertugas dalam fungsi pengawasan, sementara KPU adalah pihak yang berwenang menindaklanjuti putusan hukum tersebut.

“Kami di Bawaslu melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari putusan pengadilan, sementara eksekusi atas putusan ada di pihak KPU,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Metro memvonis Qomaru Zaman dengan pidana denda Rp6 juta atau subsider satu bulan kurungan karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kampanye dengan membagi-bagikan bantuan sosial sebagai pejabat pemerintahan.

Menanggapi putusan ini, KPU Lampung menyatakan, mereka masih menunggu putusan inkrah untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Terkait masalah Qomaru, kami masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini, kami belum tahu apakah jaksa akan mengajukan banding atau tidak,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah. (agis)

Leave a Comment

Berita Terkait