PEMBARUAN.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pendaftaran sidang tersangka Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Karenanya, penyuap Rektor Unila itu dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Bandarlampung (Rutan Rajabasa), Selasa (01/11/2022).
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Bandarlampung, Yusuf Priyo membenarkan hal tersebut. Untuk sementara, kata Yusuf, Andi ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan selama dua minggu kedepan, guna penyesuaian dan adaptasi dengan lingkungan Rutan.
“Tadi sebelum zuhur tiba di Rutan. Selama dua minggu ke depan, Andi Desfiandi ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan guna penyesuaian dan adaptasi dengan lingkungan Rutan. Nanti kalau sudah (masa pengenalan lingkungan) tentunya akan ditempatkan sesuai blok tahanan. Misalnya, tahanan tipikor, dipisah dengan tahanan lain,” jelasnya.
Diketahui, Tim JPU KPK, Agung Satrio Wibowo menyerahkan berkas perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Selasa (01/11/2022).
“Hari ini kami limpahkan berkas atas nama terdakwa Andi Desfiandi. Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan sidang dari PN Tanjungkarang,” kata Agung.
Berkas yang diserahkan KPK di antaranya surat dakwaan, surat permohonan persidangan, berkas perkara, dan sejumlah barang bukti.
Dalam penyerahan berkas, lanjut dia, ada sebanyak 17 lembar dan memakai tiga pasal dalam dakwaan untuk terdakwa Andi Dssfiandi.
“Pasal 5 ayat 1 huruf A, B, dan Pasal 13. Dalam berkas ada 48 saksi tapi kita pilih sesuai dengan alat bukti,” kata dia.
Agung menambahkan, sebelum menyerahkan berkas kepada pengadilan, pihaknya telah menyerahkan terdakwa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung.
“Kita sudah serahkan terdakwa ke Rutan Bandarlampung dan terdakwa juga dalam keadaan sehat,” katanya.
Kuasa Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko membenarkan hal tersebut, dan memastikan Andi Desfiandi dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses persidangan. (ant/tim/red)