list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, sedang melakukan kajian terkait payung hukum honorarium Ketua RT. Termasuk merencanakan pembuatan Paraturan Daerah (Perda) tentang honor RT.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandarlampung, Sudibyo Putra mengatakan,  selama ini payung hukum terkait insentif RT diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali). Dalam Perwali, kata Putra, dijelaskan jika insentif disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Itu sebabnya insentif ini selalu jadi polemik. Ketika dananya ga ada, mau bilang apa. Kalau kami (Dewan) hanya menganggarkan, persoalan ketersediaan anggaran, itu ranahnya eksekutif,” kata Putra kepada pembaruan.id, Selasa (01/11/2022).

Untuk insentif RT tahun 2022, lanjut Putra, sudah dianggarkan di APBD Perubahan, untuk kebutuhan insentif selama lima bulan. Apakah anggarannya tersedia? Putra mengatakan, hal tersebut eksekutif yang tahu.

Persoalan ketersediaan anggaran itu lah, lanjut Putra, yang kerap menjadi polemik dalam penyaluran insentif RT. Sebab, jelas Putra, insentif bukan honor. Insentif sifatnya hanya kebijakan dan bukan hak yang sifatnya wajib.

“Karenanya, untuk melindungi hak para RT, kami (Dewan) akan mengusulkan Perda Inisiatif dewan, yang mengatur honorarium RT. Jadi payung hukumnya pakai Perda tidak lagi Perwali,” jelas Putra.

Dengan begitu, lanjut Putra, para RT tidak lagi khawatir akan tersedia anggaran. Sebab, kata Putra, jika sudah diatur dalam Perda sebagai honor, maka menjadi hak yang harus diberikan.

“Kami upayakan agar Perda honor RT ini dibahas dan segera di sah kan. Kami sedang menunggu Prolegda dari Biro Hukum,” ujarnya.

Kurangi Kuantitas Linmas

Anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung itu juga meminta agar Pemkot Bandarlampung segera melakukan evaluasi terhadap personalia Perlindungan Masyarakat (Linmas). Sebab, kata dia, jumlah Linmas di Kota Tapis Berseri sudah terlalu banyak. Selain itu, jumlah insentif yang dijanjikan pun sudah tidak realistis.

“Pemkot harus evaluasi dan kurangi jumlah personil Linmas ini. Atau paling tidak jangan dijanjikan kenaikan insentif lagi. Itu (insentif) membebani keuangan daerah. Karena percuma dijanjikan insentif, jika dananya tidak ada,” tegas dia.

Putra berharap, kedepan Pemkot fokus pada kesejahteraan RT dan PPPK. Sebab, dua elemen ini mau tidak mau adalah tanggung jawab pemerintah.

“RT adalah perpanjangan tangan pemerintah di akar rumput, sewajarnya terima honor bukan sekedar insentif. Begitu pun PPPK yang gajinya menjadi beban keuangan daerah,” pungkasnya. (tim/red/***)

Leave a Comment

Berita Terkait