PEMBARUAN.ID — Nuryadin, sosok yang dikenal dengan julukan “Raja Besi Tua”, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista.
Gugatan terbaru itu telah teregistrasi di PN Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Tjk, Senin (22/11/2025), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa, 2 Desember 2025.
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Nuryadin terhadap pihak yang sama. Sebelumnya, pada 9 Oktober 2025, ia telah mendaftarkan gugatan serupa dengan Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk, yang juga ditujukan kepada Kapolresta Bandarlampung cq. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Namun, gugatan pertama itu tidak sampai pada putusan. Saat proses persidangan berjalan, Nuryadin melalui tim penasihat hukumnya memilih mencabut permohonan praperadilan, sambil meminta hakim mengabulkan tuntutan yang mereka ajukan.
Inti dari permohonan tersebut adalah menyatakan bahwa serangkaian dokumen penyidikan—mulai dari Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik/73/III/2025), Surat Penetapan Tersangka (S.Tap/100/VI/2025), hingga Surat Perintah Penyidikan Lanjutan (Sp.Sidik/73.b/VII/2025)—adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Dalam permohonannya, Nuryadin menilai seluruh penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta harus dinyatakan batal demi hukum beserta segala konsekuensinya.
Ia juga meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah, dan seluruh alat bukti yang digunakan penyidik—yang bersandar pada dokumen-dokumen tersebut—ikut dibatalkan.
Tak hanya itu, pemohon juga menuntut agar termohon dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp100 ribu secara mudah tanpa syarat.
Selain itu, ia meminta PN Tanjungkarang memerintahkan Polresta Bandarlampung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023 terkait perkara yang dilaporkan Ujang Tomi, S.H. mewakili H. Darussalam, S.H., pada 7 September 2023.
Meski gugatan pertama berakhir dengan pencabutan, kini Nuryadin kembali melanjutkan langkah hukumnya melalui praperadilan jilid II.
Perkembangan persidangan mendatang akan menjadi penentu apakah permohonannya kali ini akan dikabulkan atau kembali menghadapi jalan terjal di PN Tanjungkarang. (***)














