logo pembaruan
list

Perampok BRILink Tanjungsenang Menyerahkan Diri

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Dua tersangka perampok BRILink Tanjung Senang akhirnya berhasil diamankan Polisi. Keduanya adalah Ido Terbittian (33) dan Riko (30).

Ido ditangkap di rumahnya Jalan Soekardi Hamdani Gg Palapa 10 N, Gunung Terang, Tanjungkarang Barat, pukul 08.30 WIB Minggu (20/11/2022). Sementara, Riko (30), warga Jalan Makmur Isa No. 19, Kuripan, Telukbetung Utara, menyerahkan diri Senin (21/11/2022). 

Dari tangan keduanya, polisi menyita Barang Bukti (BB) sepucuk senjata api (senpi) Revolver S&W organik dan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna biru dongker BE 2290 AW. 

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto, mengungkapkan kedua tersangka merampok BRILink di Jalan RA Rasyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Jumat (4/11/2022).

Ido awalnya berpura-pura ingin menarik uang Rp10 juta. Namun ia pergi dan tak lama kemudian datang bersama Riko. Ido kemudian menodongkan senpi ke pegawai BRILink, mengambil uang Rp17,8 juta, dan kabur bersama Riko. 

Adapun motif perampokan karena Ido harus segera membayar utang kepada dua bibinya. Masing-masing sebesar Rp10 juta. 

Kedua perempuan ini tinggal di Pesawaran dan Tulungbuyut, Lampung Utara.

Sementara itu, aparat Tekab 308 Polresta Bandarlampung, Polsek Tanjung Senang dibantu Tekab 308 Polda Lampung mendapat informasi keberadaan Ido. 

Pemuda ini melintasi wilayah Palapa dan diikuti polisi hingga ke rumah. Setelah pengintaian, tim langsung menangkap tersangka yang sedang main handphone di kamar. 

“Turut diamankan sepucuk senpi yang berada di dekat kepalanya,” ujar Ino saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Senin (21/11/2022). 

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (rls/red)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved