PEMBARUAN.ID – Seorang mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Bandarlampung menjadi korban dugaan penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK). Insiden ini terekam kamera CCTV dan terjadi di jalan ZA Pagar Alam, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandarlampung, Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban, Ahmad Husaini Ahsan, telah melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bandarlampung dengan nomor laporan LP/B/1513/X/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 15 Oktober 2024.
Husaini menceritakan bahwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi ketika ia sedang berkendara dengan teman wanitanya dari arah Tanjung Karang. Saat melintas di depan Klinik Kedaton Medical Center (KMC), motornya tak sengaja menyerempet mobil pelaku.
“Saya bersama teman dari arah MBK, dan mobil pelaku dari arah Rajabasa. Saat itu mobil pelaku hendak putar balik ke KMC. Karena dadakan, saya tidak sempat ngerem dan motornya menyerempet mobil mereka,” jelas Husaini, Senin (21/10/2024).
Sopir dan salah satu penumpang mobil tersebut langsung keluar menghampiri korban. “Mereka keluar dari mobil, saya kira mau berbicara baik-baik, tapi ternyata mereka langsung menyerang saya.
Salah satu dari mereka berkata, ‘Kamu nggak tahu kami bawa orang sakit,’ lalu mereka langsung melompat menyerang saya hingga jatuh dari motor,” tutur Husaini.
Akibat pengeroyokan tersebut, Husaini mengalami luka di pelipis kanan karena terkena pecahan kacamata saat dipukul, serta memar di bahu akibat tendangan. Korban segera dilarikan ke IGD Klinik KMC oleh warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, para pelaku melarikan diri tanpa meninggalkan identitas dan tidak jadi berobat di klinik tersebut.
“Setelah saya dibawa ke IGD, pelakunya langsung hilang. Saya tanya ke klinik, katanya mereka tidak melakukan registrasi untuk berobat,” tambah Husaini.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan harapan mendapatkan keadilan. Penasihat hukum Ahmad Husaini, Sarhani, menyatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Mapolresta Bandarlampung untuk menanyakan tindak lanjut laporan kliennya, yang hingga hampir satu minggu belum ditindaklanjuti.
“Klien kami langsung melaporkan dugaan pengeroyokan ini pada hari kejadian, namun laporan tersebut belum mendapat respon. Hari ini, Alhamdulillah, kedatangan kami diterima dengan baik, dan besok kami diminta menghadirkan saksi,” ujar Sarhani, Senin (21/10/2024).
Sarhani menekankan agar pihak kepolisian segera mengungkap identitas pelaku dan menangani kasus ini secara serius. Dia juga menyebutkan bahwa korban mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti kerugian materil seperti biaya pengobatan. Sementara, kerugian imateril berupa trauma dan ketidakmampuan korban untuk menjalankan aktivitas sehari-hari karena cedera di kepala dan bahu,” jelasnya.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. (sandika)