Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah
PEMBARUAN.ID – Kejati Lampung kembali mendalami kasus dugaan korupsi retrebusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, dengan memeriksa 8 saksi merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT), Rabu (28/09/2022).
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
“Hal itu terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung TA 2019-2021,” kata Made dalam rilisnya.
Ini saksi-saksi yang diperiksa :
PP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kemiling
CS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Sukabumi
PS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Teluk Betung Utara
AS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kepala TPA Bakung
SI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Langkapura
IN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tanjung Senang Selatan
DE diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Panjang Barat
WS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tanjung Karang Timur
Made menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
“Dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” pungkasnya. (rls/red/***)