iklan
DAERAHHUKUM & KRIMINAL

Kasus Penyerobotan Lahan 3,5 Hektare oleh Anggota DPRD, BPN Lampura Bungkam

×

Kasus Penyerobotan Lahan 3,5 Hektare oleh Anggota DPRD, BPN Lampura Bungkam

Share this article

PEMBARUAN.ID (Lampura) – Dugaan penyerobotan tanah seluas 3,5 hektare yang melibatkan oknum anggota DPRD Lampung Utara terus menuai sorotan. Anehnya, pihak Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Sri Mardiana Sulistyowati (40), warga Desa Madukoro, Kotabumi Utara. Ia mengaku lahannya di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, seluas 35.067 meter persegi, diserobot sejak 1 Agustus 2024. Lahan tersebut kini ditanami kelapa sawit oleh seseorang berinisial HS tanpa izin pemilik sah.

Jurnalis Pembaruan.id mencoba mengkonfirmasi persoalan ini ke kantor BPN Lampura pada 12 September 2025. Saat itu, pihak BPN menjanjikan pertemuan dengan pimpinan pada 16 September 2025. Namun, ketika kembali didatangi, BPN berdalih tengah melakukan rotasi jabatan struktural dan menyebut kepala kantor jarang berada di tempat.

“Sudah saya laporkan ke pimpinan, tapi memang tidak ada di tempat. Kepala seksi yang membidangi juga baru, saya lupa namanya,” ujar Baharuddin, petugas keamanan BPN Lampura, saat ditemui.

Sementara itu, kasus yang telah bergulir selama 11 bulan ini kini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara. (rofiq)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *