PEMBARUAN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pelimpahan berkas Prof Karomani (Aom), tersangka kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/12/2022).
Hal tersebut menyusul lengkapnya barang bukti dan telah dilimpahkan ke Tim JPU KPak oleh Tim Penyidik pada Jumat (16/17/2022) kemarin.
“Berkas tahap II (P21) atas tersangka Rektor Unila nonaktif, Karomani dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke meja hijau,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (17/12/2022).
Menurut Fikri, Tim Jaksa telah memastikan berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan. Untuk tersangka sendiri, lanjut Fikri, saat ini tersangka masih dilakukan masa perpanjangan tahanan hingga 20 hari kedepan, mulai 16 Desember hingga 4 Januari 2023.
“Tersangka karomani ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, tersangka Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Karomani, Resmen Kadhafi membenarkan bahwa berkas perkara kliennya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa KPK.
“Iya sudah (dilimpahkan) kemarin,” kata dia, sebagaimana dikutip dari lampung.rilis.id, Sabtu.
JPU KPK mengakui jika pelimpahan berkas perkara Aom ke PN Tanjungkarang pada Senin (19/12/2022) besok.
“Ya, Senin dilimpahkan ke pengadilan,” singkatnya. (tim/red)