PEMBARUAN.ID — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur senilai Rp6,9 miliar memasuki babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis bersalah kepada empat terdakwa, termasuk mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, Kamis (26/02/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dawam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Tak hanya itu, Dawam juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Selain Dawam, tiga terdakwa lainnya juga divonis bersalah. Mahdor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp66 juta subsider 6 bulan penjara.
Sarwono Sanjaya selaku konsultan pengawas dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta tanpa pidana tambahan uang pengganti. Sementara Agus Cahyono divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp153 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Usai sidang, Dawam menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Pikir-pikir dulu dengan vonis hakim, akan konsultasi dengan pengacara. Keberatan dengan vonis tersebut,” ujarnya kepada awak media.
Kuasa hukum Dawam, Dheo Renza, juga menyampaikan keberatan atas putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah pertimbangan dalam amar putusan tidak mengakomodasi dalil pembelaan yang telah disampaikan dalam nota pleidoi.
“Kami sangat keberatan. Apa yang kami uraikan dalam pembelaan tidak menjadi perhatian,” kata Dheo.
Ia menilai terdapat ketidaksesuaian keterangan antar-saksi dalam persidangan yang, menurutnya, tidak dipertimbangkan secara komprehensif oleh majelis hakim. Selain itu, barang bukti berupa map yang disebut dalam perkara tersebut disebut tidak pernah dihadirkan secara langsung di persidangan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap, menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Pihak kuasa hukum Dawam menyatakan akan menggunakan waktu tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. (***/red)














