iklan
HUKUM & KRIMINALLEGISLATIF

Dana Hibah Rawan Dikorup, Legislator Minta BPK Audit Seluruh OPD

×

Dana Hibah Rawan Dikorup, Legislator Minta BPK Audit Seluruh OPD

Share this article

PEMBARUAN.ID – DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya penggunaan dana hibah secara tepat sasaran, khususnya yang dialokasikan kepada penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Legislator meminta agar dana tersebut digunakan sesuai peruntukan dan diawasi secara ketat.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji di kantor Bawaslu Mesuji, terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2023–2024 senilai Rp11,2 miliar.

Penggeledahan berlangsung, Rabu (23/04/2025) dan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Riska, Kasi Intel Jodi, dan Kasi Barang Bukti Bravo S, serta didampingi Unit Intel Kodim 0426 Tulangbawang.

Kegiatan tersebut dilakukan sejak pukul 10.15 WIB hingga 15.45 WIB, dan menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen penting seperti laporan pertanggungjawaban, kwitansi, nota, serta barang elektronik berupa tiga laptop, tiga handphone, dan satu tablet.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menekankan bahwa dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak. Ia meminta agar tidak ada manipulasi maupun pelanggaran aturan dalam penggunaannya.

“Saya berharap seluruh jajaran di Provinsi Lampung, baik KPU maupun Bawaslu, dapat menggunakan dana hibah ini sesuai peruntukannya. Transparansi sangat penting, karena dana yang digelontorkan cukup besar dan harus digunakan secara tepat guna,” ujar Budiman, Rabu (24/4/2025).

Lebih lanjut, Budiman mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut melakukan audit terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima dana hibah.

“Audit terhadap OPD biasanya dilakukan oleh BPK. Kita percayakan pada hasil pemeriksaan mereka agar semuanya dapat berjalan transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penerima hibah wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak pemberi dana.

“Setiap penggunaan harus jelas dan sesuai dengan yang diajukan. Jika terjadi penyimpangan, tentu ada aturan dan sanksi yang mengikat,” tegasnya. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *