Terkait Dugaan Korupsi Retrebusi Sampah
PEMBARUAN.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa delapan orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021, Selasa (20/09/2022).
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, saksi yang diperiksa di adalah wakil dari profesional perusahaan pencetak karcis retrebusi, tujuh orang penagih pada DLH Bandarlampung isial PTI, KRM, HWZ, PNO, SLN, IJ dan ES.
“Para saksi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021,” kata Made Agus dalam surat elektroniknya nomor: PR- 90/L.8.3/Kph.3/9/2022, Selasa siang.
Sehari sebelumnya, Kejati memeriksa Pembantu Bendahara DLH Bandar Lampung berinisial HY terkait tugasnya dalam membantu bendahara. Juga tujuh saksi penagih pada DLH Bandar Lampung, di antaranya, HCS, SDH, BNS, YS, JK, ISN dan YRS.
Diketahui, Kejati menemukan perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi. Ditemukan juga retribusi yang dipungut tidak disetorkan ke kas daerah dan penagih tanpa surat resmi.
Akibatnya, negara diperkirakan dirugikan hingga Rp34,8 Miliar dalam kurun waktu tersebut. Rinciannya, tahun 2019 target pemasukan DLH senilai Rp12 miliar dengan realisasi Rp6,9 Miliar, selisih Rp5,1 miliar.
Kemudian, tahun 2020 target senilai Rp15 miliar realisasi Rp7,1 miliar, selisih Rp7,9 miliar. Tahun 2021 target senilai Rp30 miliar namun hanya terealisasi Rp8,2 miliar, selisih Rp21,8 miliar. (rls/red/***)