Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Dr. Abdul Qodir Zaelani, M.A., mendapat kehormatan menjadi dosen tamu di Jurusan Syariah dan Hukum, Akademi Studi Islam, Universiti Malaya (UM), Malaysia, pada Rabu (29/10/2025).
Universiti Malaya yang berlokasi di Kuala Lumpur dikenal sebagai salah satu universitas terbaik di dunia dan menempati peringkat ke-58 dalam QS World University Rankings 2026.
Dalam kuliah tamu tersebut, Dr. Abdul Qodir Zaelani atau yang akrab disapa Dr. AQJ, membawakan materi berjudul Transformasi Hukum Islam di Indonesia. Materi ini mendapat sambutan hangat dari mahasiswa karena memberikan wawasan mendalam tentang dinamika penerapan hukum Islam di Indonesia dalam konteks masyarakat demokratis dan berkeadilan sosial.
Dalam pemaparannya, Dr. AQJ menjelaskan bahwa transformasi hukum Islam merupakan proses dinamis yang menuntut keseimbangan antara aspek tekstual dan kontekstual. Menurutnya, perubahan tidak hanya terjadi pada bentuk hukum, tetapi juga pada cara pandang terhadap nilai-nilai Islam dalam kerangka negara bangsa modern.
“Transformasi hukum Islam tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan politik masyarakat. Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman tanpa kehilangan esensi syariahnya,” ujar Dr. AQJ di hadapan para mahasiswa dan dosen Universiti Malaya.
Ia menekankan bahwa transformasi tersebut berjalan melalui dua pendekatan utama: pendekatan tekstual yang berlandaskan pada sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an dan Sunnah, serta pendekatan kontekstual yang mempertimbangkan realitas sosial masyarakat masa kini.
Lebih lanjut, Dr. AQJ memaparkan bentuk-bentuk konkret transformasi hukum Islam di Indonesia, antara lain melalui penyusunan undang-undang keluarga Islam, penguatan lembaga ekonomi syariah seperti perbankan dan keuangan Islam, serta integrasi nilai-nilai Islam dalam sistem peradilan dan administrasi hukum negara.
Menurutnya, perkembangan tersebut tidak lahir secara instan, melainkan dipengaruhi oleh sejarah panjang, kebudayaan lokal, serta kebijakan politik yang inklusif di Indonesia. “Indonesia memberikan contoh menarik tentang bagaimana hukum Islam dapat hidup berdampingan dengan sistem hukum nasional yang plural dan demokratis,” tambahnya.
Dr. AQJ juga menjelaskan model transformasi hukum Islam yang mencakup tiga dimensi utama, yaitu dimensi hukum melalui pembentukan regulasi dan lembaga peradilan Islam, dimensi pendidikan melalui pengajaran hukum Islam yang progresif di perguruan tinggi, serta dimensi administrasi melalui kebijakan publik berbasis prinsip syariah dalam sistem pemerintahan.
Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa Universiti Malaya menunjukkan antusiasme tinggi dengan melontarkan pertanyaan seputar penerapan hukum Islam di Indonesia, tantangan globalisasi terhadap sistem hukum Islam, serta hubungan antara transformasi hukum dan pembangunan masyarakat Muslim kontemporer.
Diskusi interaktif tersebut menciptakan ruang pertukaran ide lintas negara yang memperkaya wawasan kedua belah pihak. Banyak mahasiswa mengapresiasi cara Dr. AQJ mengaitkan teori dengan praktik sosial, menjadikan kuliah tamu ini lebih hidup dan aplikatif.
Kegiatan ini sekaligus mempererat hubungan kerja sama akademik antara Universiti Malaya dan UIN Raden Intan Lampung. Menurut pihak UM, kolaborasi semacam ini penting untuk membangun wacana hukum Islam yang lebih inklusif, adaptif, dan berorientasi pada maqasid syariah.
Secara keseluruhan, kuliah tamu Dr. Abdul Qodir Zaelani di Universiti Malaya menjadi momentum penting dalam diplomasi akademik lintas negara dan mempertegas peran UIN Raden Intan Lampung di kancah internasional sebagai perguruan tinggi Islam yang aktif berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum Islam modern. (***)














