iklan
DAERAHHUKUM & KRIMINAL

Teror Ninja Sawit di Way Kanan Berakhir di Tangan Polisi

×

Teror Ninja Sawit di Way Kanan Berakhir di Tangan Polisi

Share this article

PEMBARUAN.ID (Way Kanan) – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) sawit yang meresahkan warga di Dusun Umbul Baru, Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial R alias Plung (31) berhasil diringkus aparat kepolisian.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, warga menemukan tumpukan TBS sawit yang dicurigai sebagai hasil curian.

Karena kasus serupa kerap terjadi, warga segera mendatangi lokasi. Namun, beberapa orang yang diduga menjaga tumpukan sawit tersebut langsung melarikan diri. Warga kemudian melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian.

Petugas Polsek Gunung Labuhan bersama warga segera menuju lokasi dan mengamankan 37 tandan sawit. Selanjutnya, polisi bersama empat korban melakukan pengecekan ke kebun untuk mendata kerugian.

Hasil pendataan menunjukkan total kehilangan mencapai 57 tandan sawit dengan berat sekitar 1.500 kilogram atau senilai kurang lebih Rp4.500.000. Rinciannya, saksi A kehilangan 10 tandan, saksi S kehilangan 9 tandan, dan saksi AN kehilangan 8 tandan.

R alias Plung sendiri diamankan oleh TEKAB 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) lainnya. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian TBS sawit di Dusun Umbul Baru.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 37 TBS sawit dengan berat sekitar 900 kilogram, lima batang bambu berbagai ukuran, dua batang bambu sepanjang 1,5 meter yang dirakit menyerupai tangga, satu pelepah sawit, serta satu bilah egrek sepanjang 50 sentimeter.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Labuhan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Kapolsek. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *