iklan
DAERAH

Tak Berizin, Pabrik Sawit di Way Kanan Didemo Warga

×

Tak Berizin, Pabrik Sawit di Way Kanan Didemo Warga

Share this article

PEMBARUAN.ID – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersatu Kabupaten Way Kanan menggelar aksi demonstrasi menolak dan menuntut penghentian operasional Pabrik Pengolahan Sawit PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM) di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, karena diduga belum mengantongi izin resmi. Aksi ini berlangsung pada Kamis (13/03/2025).

Sekitar 300 warga dari tiga kampung—Kampung Umpu Kencana, Gunung Sangkaran, dan Karang Umpu—ikut dalam aksi ini. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan utama kepada PT PSM, di antaranya:

1. Menghentikan seluruh aktivitas operasional pabrik secara permanen.

2. Melarang segala aktivitas keluar-masuk di area pabrik.

3. Memastikan limbah pabrik tidak mencemari wilayah sekitar, khususnya Kampung Umpu Kencana dan Gunung Sangkaran.

PT PSM Berjanji Beri Jawaban Resmi

Perwakilan massa aksi diterima oleh pihak manajemen PT PSM dalam pertemuan dialog. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan berjanji akan memberikan jawaban resmi kepada warga paling lambat pada 20 Maret 2025.

Koordinator aksi, M. Djalal, menegaskan bahwa pabrik sawit tersebut diduga kuat belum memiliki izin lengkap dan melanggar aturan tata ruang wilayah.

“Kami mempertanyakan kelengkapan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT PSM. Seharusnya, izin ini baru sah jika memenuhi empat syarat utama: izin prinsip, izin lokasi, izin teknis, dan izin lingkungan. Namun, tidak satu pun dari keempat syarat ini yang terpenuhi,” ujar Djalal.

Diduga Langgar Perda RTRW

Djalal juga menyebutkan bahwa PT PSM melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011 Pasal 40 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2031. Selain itu, pabrik ini berdiri di jalur lintas provinsi, yang izinnya seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian terkait, bukan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, PT PSM juga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, yang mewajibkan adanya kebun inti minimal 20% dari total lahan sebagai bahan baku pabrik.

“Tanpa pemenuhan kebun inti 20% melalui kemitraan dengan masyarakat, Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dapat diterbitkan. Karena AMDAL menjadi dasar penerbitan IUP, maka jika AMDAL tidak sah, izin usaha otomatis tidak berlaku,” jelas Djalal.

Libatkan Masyarakat Lokal

Selain masalah legalitas, warga juga meminta agar PT PSM memprioritaskan tenaga kerja lokal dan melibatkan petani sawit di sekitar sebagai pemasok bahan baku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar pabrik.

Menanggapi aksi tersebut, Minaldi, selaku Manajer PT Pesona Sawit Makmur, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan mendukung kemajuan ekonomi di Way Kanan.

“Kami ingin menciptakan suasana kerja yang kondusif dan bersinergi dengan masyarakat. Harapan kami, perusahaan ini bisa membawa kemajuan bagi Way Kanan melalui kemitraan yang saling menguntungkan,” ujar Minaldi.

Pihak perusahaan menyatakan akan mengupayakan solusi terbaik guna meredam ketegangan dan menjaga kelangsungan operasional pabrik. (demsy)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *