PEMBARUAN.ID (Tubaba) – Pemerintah Tiyuh Candra Kencana, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menghadapi potensi kehilangan aset tanah desa seluas delapan hektare akibat belum adanya sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sejak tiyuh ini berdiri pada 1978, lahan-lahan tersebut belum tercatat secara sah sebagai milik desa.
Kepala Tiyuh Candra Kencana, Zainal Abidin, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mengajukan proses sertifikasi atas delapan bidang tanah yang menjadi aset tiyuh, termasuk kantor desa dan fasilitas umum lainnya.
“Delapan bidang tanah telah kami ajukan untuk sertifikasi. Semuanya selama ini digunakan untuk kepentingan tiyuh, namun belum memiliki bukti kepemilikan resmi,” jelas Zainal, Minggu (11/05/2025).
Zainal menyebutkan bahwa sebagian besar tanah tersebut kini telah dikelola warga, namun belum diketahui secara pasti status legalitasnya. Beberapa bidang bahkan telah berdiri bangunan atau ditanami tanaman produktif.
“Yang tidak bisa kami sertifikatkan hanya dua lokasi: satu untuk SMP dan satu lagi untuk MTsN karena telah dihibahkan. Sisanya akan kami upayakan tetap tercatat sebagai aset tiyuh,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sertifikasi untuk menjaga keberlangsungan aset desa sekaligus sebagai dasar pengembangan potensi pendapatan asli desa (PAD).
“Kami harap para pengelola tanah bisa terbuka mengenai status lahannya. Jika belum bersertifikat, akan kami bantu urus. Jika sudah, kami akan lakukan musyawarah agar tanah tersebut bisa kembali menjadi aset resmi tiyuh,” tutupnya. (sobirin)














