Scroll untuk baca artikel
iklan
DAERAHHUKUM & KRIMINAL

Polres Way Kanan Terapkan RJ pada Kasus Pencurian Motor di Way Tuba

×

Polres Way Kanan Terapkan RJ pada Kasus Pencurian Motor di Way Tuba

Share this article

PEMBARUAN.ID – Polres Way Kanan menerapkan pendekatan restorative justice dalam kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), inisial AS (14) dan DR (14). Keputusan ini diambil setelah musyawarah kekeluargaan antara korban DS dan pihak pelaku mencapai kesepakatan damai.

Konferensi pers terkait perkara ini digelar di Aula Adhi Pradana, Mako Polres Way Kanan, Selasa (04/02/2025). Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Barazili dan Kapolsek Way Tuba IPTU Boby, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari respons terhadap aksi unjuk rasa warga di Polsek Way Tuba.

Massa menuntut kejelasan terkait pembebasan kedua ABH dan meminta agar kasus pencurian ini tetap dilanjutkan ke pengadilan. Menanggapi tuntutan tersebut, Polres Way Kanan menggelar perkara khusus dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk UPT PPA Pemkab Way Kanan, Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II B Kotabumi, kepala kampung setempat, serta perwakilan masyarakat.

Kapolres AKBP Adanan Mangopang menegaskan bahwa restorative justice bertujuan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan mengedepankan keadilan bagi semua pihak. “Kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi dari Polres Way Kanan untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan hukum yang muncul di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kelas II B Kotabumi, Wendy Heri Haslin, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dalam sistem peradilan anak, pendekatan yang digunakan berbeda dengan hukum orang dewasa. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa penanganan kasus anak harus mempertimbangkan aspek perlindungan dan pembinaan,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan pendekatan restorative justice semakin dipahami oleh masyarakat dan menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan perkara hukum yang melibatkan anak-anak. (demsy)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *