PEMBARUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Ke-2 Tahun 2025.
Agenda rapat tersebut adalah Pengumuman Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Way Kanan Periode 2025-2030 menjadi Bupati Way Kanan. Rapat berlangsung di Gedung PUSIBAN DPRD Way Kanan, Blambangan Umpu, pada Selasa (18/03/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, didampingi Wakil Ketua Adinata dan Bambang Irawan. Hadir pula Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah.
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, maka DPRD Way Kanan resmi memberhentikan Almarhum Bupati Ali Rahman dan mengusulkan Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Kabupaten Way Kanan untuk periode 2025-2030.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Bupati kita, Almarhum Bapak Ali Rahman, telah tutup usia pada Senin, 10 Maret lalu, di Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek, Bandar Lampung,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna untuk memberhentikan Almarhum Bapak Ali Rahman sebagai Bupati serta mengusulkan Plt.
“Bupati Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025-2030,” ujar Rial Kalbadi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Way Kanan, Adinata, menyampaikan bahwa proses pengusulan pengganti Wakil Bupati akan dibahas lebih lanjut oleh partai-partai koalisi pengusung.
“Kami belum bisa memastikan siapa yang akan menggantikan posisi Wakil Bupati karena masih dalam proses pengusulan dari partai pengusung. Nanti akan kita bahas lagi bersama dengan partai-partai koalisi. Sabar ya, rekan-rekan media,” ujar Adinata.(demsy)