PEMBARUAN.ID– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan optimalisasi sistem Coretax DJP guna meningkatkan layanan perpajakan digital. Berdasarkan hasil evaluasi terbaru, sistem Coretax menunjukkan peningkatan signifikan dalam kecepatan dan efisiensi layanan, terutama dalam login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong.
Sebelumnya, latensi login mencapai 4,1 detik, kini turun drastis menjadi 0,012 detik (12 milidetik). Registrasi yang sebelumnya memakan waktu 5,8 detik, kini hanya 0,045 detik (45 milidetik).
Penerbitan faktur pajak yang semula membutuhkan 10 detik, kini hanya 1,46 detik. Sementara itu, pelaporan SPT yang sebelumnya 29,28 detik kini menjadi 3,93 detik, dan pembuatan bukti potong dari 16,6 detik turun ke 0,29 detik.
Coretax DJP Administrasikan Ratusan Juta Faktur Pajak
Hingga 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan 136.969.276 faktur pajak untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025. Rinciannya, 61.239.243 faktur pajak untuk Januari, 64.035.902 faktur pajak untuk Februari, dan 11.694.131 faktur pajak untuk Maret.
DJP juga melakukan berbagai penyempurnaan sistem, seperti:
- Perbaikan bug dalam upload file .xml.
- Penyempurnaan validasi dan penghitungan faktur pajak.
- Peningkatan kecepatan penandatanganan elektronik.
- Koreksi masa pajak saat pergantian faktur.
Administrasi Bukti Potong dan SPT
Selain itu, Coretax DJP juga telah mengelola 44.135.107 bukti potong dan 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM. Sementara itu, untuk SPT Masa PPh, sistem telah memproses 542.852 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 273.078 SPT Masa PPh Unifikasi.
DJP juga melakukan penyempurnaan dalam pelaporan SPT, termasuk:
- Perbaikan bug dalam prepopulasi data faktur pajak.
- Optimalisasi validasi data SPT.
- Penyempurnaan alur pelaporan.
Peningkatan Layanan Coretax DJP
Sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan, DJP terus meningkatkan layanan Coretax dengan berbagai pembaruan, antara lain:
- Penyediaan converter XML untuk kemudahan pembuatan file .xml.
- Peningkatan kapasitas unggah faktur pajak dan monitoring unggah XML.
- Penambahan tombol “Posting SPT” untuk mempercepat proses pelaporan.
- Optimalisasi proses pendaftaran dan aktivasi NPWP untuk mencegah duplikasi.
Selain itu, pada periode 10-15 Maret 2025, DJP juga melakukan perbaikan pada sistem pelaporan dan validasi SPT, penguatan keamanan data, serta penyempurnaan fitur pada akun Wajib Pajak.
DJP Imbau Wajib Pajak Gunakan Panduan Resmi
DJP mengimbau Wajib Pajak untuk selalu mengakses panduan resmi terkait penggunaan Coretax DJP melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax. Jika menemui kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau kantor pajak setempat.
Peningkatan sistem ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat. (***/red)














