PEMBARUAN.ID (Pesibar) – Memasuki awal tahun anggaran, tahap perencanaan pembangunan pekon kembali menjadi saat paling menentukan bagi para Kepala Desa. Aspirasi masyarakat mengalir, terutama kebutuhan perbaikan infrastruktur seperti jalan. Namun, terbatasnya anggaran desa membuat tak semua usulan dapat ditampung. Dalam banyak kasus, masyarakat akhirnya bergotong royong melalui dana swadaya.
Situasi inilah yang kerap menempatkan Kepala Desa pada posisi rawan secara hukum. Yasir A. Rapat, S.H., Advokat Muda Lampung Barat menegaskan, dilema antara tuntutan responsivitas dan keterbatasan anggaran sering kali menjadi pintu masuk persoalan hukum.
“Di satu sisi Kepala Desa dituntut mendengar dan merespons aspirasi warganya, tetapi di sisi lain mereka terikat aturan anggaran yang ketat. Titik rawan inilah yang sering berujung perkara hukum,” ujarnya.
Yasir menyoroti bahwa berbagai kasus di Kabupaten Tanggamus seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh Kepala Desa di Lampung dan daerah lain.
Menurutnya, banyak perkara bukan berawal dari niat buruk atau tindakan koruptif, melainkan dari lemahnya administrasi, kurang tertibnya perencanaan anggaran, serta minimnya pendampingan hukum sejak awal pengambilan keputusan.
“Banyak Kepala Desa baru mencari bantuan hukum ketika masalah sudah pecah. Padahal pendampingan itu mestinya dilakukan sejak tahap perencanaan dan penyusunan anggaran,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 telah menempatkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Posisi tersebut membawa tanggung jawab besar dengan konsekuensi hukum serius bila terjadi kekeliruan prosedur atau kelalaian.
Lebih jauh, Yasir menekankan pentingnya membedakan persoalan administratif dari perkara pidana.
“Dalam asas hukum administrasi, pidana itu jalan terakhir. Kesalahan administrasi seharusnya dibina dan diperbaiki terlebih dahulu, bukan langsung dikriminalisasi,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong seluruh Kepala Desa untuk memperkuat pendampingan hukum profesional sebagai langkah preventif. Pendampingan tersebut penting agar setiap kebijakan pembangunan desa memiliki dasar hukum yang kokoh, melindungi Kepala Desa dari risiko hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
“Belajar dari kasus yang sudah terjadi, pendampingan hukum bukan untuk menakut-nakuti. Ini agar Kepala Desa bisa bekerja dengan aman, fokus membangun desa, dan terhindar dari persoalan hukum di masa depan,” pungkas Yasir. (***/red)














